Tuesday, July 28, 2009

Perhitungan Tahap 2 Dibatalkan. Kehilangan 12 Kursi, Hanura Akan Gugat Putusan MA



Senin, 27 Juli 2009
Partai Hanura menolak putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan perhitungan perolehan kursi tahap kedua oleh KPU. Akibat putusan tersebut, Hanura kehilangan 12 kursi. Hanura pun akan melakukan gugatan atas putusan MA itu. "Pasti kita akan melakukan (gugatan) itu. Saat ini sedang dilakukan evaluasi dan kalau ada celah hukum akan kita gugat balik," kata juru bicara Partai Hanura Soehandojo saat berbincang dengan detikcom, Minggu(26/7/2009).




Dia pun menilai keputusan MA ini begitu menggelikan. Jika kemudian KPU melaksanakan putusan MA tersebut, KPU telah melakukan hal yang aneh. Sebab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan perhitungan tahap ketiga saja belum dilakukan oleh KPU, lalu sekarang ada keputusan baru dari MA.

Sehingga menurut dia hal ini terpulang pada keberanian pada KPU apakah akan memberlakukan putusan MA itu atau tidak.

Namun dia berpendapat, jika merujuk pada UU Pemilu 10/2008, semestinya perselisihan hasil pemilu diajukan ke MK dan bukannya ke MA.

"Kalau MA memutuskan demikian bertentangan dengan UU 10/2008," paparnya.

Ketika disinggung putusan MA ini diduga sebagai skenario menguntungkan pihak tertentu, salah satu juru bicara pasangan JK-Wiranto ini tak menampik dugaan itu.

"Bisa dimengerti ada skenario itu, karena keputusan yang ada semuanya serba mepet dan ini seperti ada keberpihakan," tutupnya. -detik.com

sumber http://hanura.com

1 comment:

SILAHKAN ANDA BERI KOMENTAR DIBAWAH INI